Minggu, 28 Juni 2009

Afgan Kecewa Lagunya Dibajak Malaysia

JAKARTA, MP - Penyanyi Afgan mengaku kecewa karena lagunya yang berjudul Bukan Cinta Biasa dibajak dan dijadikan ring back tone (RBT) oleh Maxis, perusahaan telekomunikasi di Malaysia.

Maxis mendistribusikan lagu itu sejak pertengahan Mei 2009 tanpa izin dari label PT Wanna B Production Jakarta sebagai pemegang hak yang sah.

Keterangan tentang masalah tersebut didapat Afgan dari label Wanna B Production. Meskipun menyatakan tidak merasa berwenang tentang masalah tersebut Afgan ikut menyatakan kekecewaannya terkait permasalahan tersebut.

”Saya tahu informasi itu dari orang label, katanya belum ada izin. Tapi saya tidak berwenang tentang itu karena yang ngurusin copyright itu kan label, sedangkan saya cuma menyanyikan lagu orang. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada label dan tidak mau terlalu ikut campur karena itu sudah ada mekanismenya. Saya berharap ada titik temu di antara kedua belah pihak,” kata Afgan saat dihubungi, Sabtu (27/6).

Menurut Naldy Nazar Haroen, Presdir PT Wanna B Production, informasi tentang penyalahgunaan lagu ciptaan Bebi Romeo oleh provider dari negeri jiran itu didapatnya dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan, pihaknya sebagai pemegang copyright menemukan sejumlah bukti kuat tentang penyalahgunaan tersebut. Pihaknya telah mengirimkan teguran tentang penyalahgunaan lagu tersebut.

”Persoalan ini mungkin baru pertama kali diangkat ke permukaan, bahwa perusahaan Malaysia itu telah membajak lagu secara terang-terangan dan dijadikan RBT. Kami ingin memberikan shock therapy karena sebenarnya banyak lagu kita digunakan tanpa izin,” kata Naldy.

Kehilangan royalti

Sedangkan kuasa hukum Wanna B Production, Handra Deddy Hasan SH, mengungkapkan bukti-bukti antara lain iklan promosi RBT lagu Bukan Cinta Biasa. Menurutnya, pihak Maxis telah mengakui kesalahannya itu dan memberikan bukti bahwa iklan promosi RBT lagu Bukan Cinta Biasa sudah ditarik.

”Berdasarkan bukti-bukti itu, mereka dianggap telah melanggar undang-undang Malaysia tentang Copyright Act 1987 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan perdata ganti rugi minimal US 3 Juta atau setara dengan Rp 30 miliar”, kata Handra.

Senin lusa, pihak Wanna B akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Perdagangan Dalam Negeri Malaysia. Selain itu mereka juga akan melapor ke Mabes Polri untuk meminta perlindungan agar bisa ikut memberikan pressure terhadap laporan masalah itu.

Dalam situs Maxis, Afgan disebut-sebut sebagai Artist of The Month (Juni). Berhubung peredaran RBT Bukan Cinta Biasa tanpa izin, Afgan juga ikut dirugikan karena tidak mendapatkan royalti atas jerih payahnya itu. Oleh Maxis, lagu itu dijual seharga RM 3,00 sebagai ringtone, RM 4,00 sebagai true tone, dan RM 6,00 sebagai full song.(mp*wk)

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails