
Majelis hakim yang diketuai Dehel K Sandan menyatakan, pelantun lagu 'Jandaku' ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain hukuman penjara, Imam juga dihukum denda sebesar Rp800 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Imam dinyatakan bersalah karena terbukti membawa sabu-sabu seberat 0.5 gram di mobilnya saat tertangkap pada Rabu, 24 Maret lalu.
"Terdakwa juga membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin dari pihak berwenang," ujar Dehel.
Selain itu, Imam yang juga pernah dihukum pidana dua tahun penjara untuk kasus yang sama dinilai sebagai salah satu unsur yang memberatkan.
"Unsur yang meringankan selama proses persidangan terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dan usianya relatif masih muda," papar Dehel.
Sebelumnya, suami Nana Marlina ini didakwa dengan pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Imam dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Imam ditangkap di Jalan Pangeran Jayakarta, saat polisi menggeledah apartemen Imam di Gading Mediterania lantai 6 Blok BL, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam kejadian tersebut , polisi menemukan satu alat penghisap berupa bong, dua kompor kecil, sebuah korek api gas, tiga buah cangklong, delapan kantung plastik bekas dijadikan sabu-sabu, dua lembar alumunium foil, dan satu buah sedotan bengkok. (red/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar