BANDUNG, M86 - Pimpinan pondok pesantren Daarut Tauhiid (DT) sekaligus dai kondang, KH Abdullah Gymnastiar atau sering disapa Aa Gym, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Teh Ninih ke Pengadilan Agama Bandung, sekitar dua pekan lalu.
"Gugatan cerai Aa Gym sudah didaftarkan ke sini (Pengadilan Agama Bandung) dua minggu lalu," kata Kepala Bagian Umum Pengadilan Agama Bandung, Ahmad Sadikin, Jumat (1/4).
Sadikin menyatakan, dirinya tidak bisa menjelaskan lebih rinci pengajuan gugatan cerai Aa Gym tersebut.
"Saya tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut, karena yang berwenang memberikan informasi rincinya itu ada di Pak Acep Saefudin, Humas di sini," katanya.
Dikatakannya, pukul 16.00 WIB sore ini, Humas Pengadilan Agama Kota Bandung akan menggelar jumpa pers tentang pengajuan gugatan cerai Aa Gym.
"Kebetulan Pak Acep sekarang sedang ngajar di UIN Bandung, jadi beliau menjanjikan pukul 4 sore nanti akan diadakan jumpa pers," ujar Ahmad.
Kabar mengenai perceraian Aa Gym dengan Teh Ninih ini sudah diberitakan media lokal di Bandung, sejak akhir tahun lalu.
Aa Gym sendiri menikahi Teh Ninih pada tahun 1987.
Dari pernikahan dengan istri pertamanya tersebut, mereka dikaruniai tujuh anak, yakni Ghaida Tsuraya, Muhammad Ghazi Al-Ghifari, Ghina Raudhatul Jannah, Ghaitsa Zahira Shofa, Ghefira Nur Fatimah, Ghaza Muhammad Al-Ghazali, dan Gheriya Rahima.
Pada November 2006, Aa Gym menikahi seorang janda beranak tiga Alfarini Eridani atau Teh Rini dan dikarunii satu orang putra. (nez)
Jumat, 01 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar