JAKARTA, M86 - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa tersangka Andhika Gumilang memiliki enam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Penyidik kemarin menemukan adanya sejumlah KTP, ada enam KTP dengan nama Andhika dengan alamat yang berbeda-beda di sekitar Jakarta, Cileungsi dan Bogor," katanya di Jakarta, Kamis (28/4).
Penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait kepemilikan KTP yang dimiliki artis sinetron dan iklan ini, kata Boy. "Kita belum tahu motifnya, karena baru fakta ini yang terungkap," kata Kabag Penum.
Boy mengatakan bahwa KTP yang dimiliki adalah benar foto Andhika dan alamatnya saja yang berbeda-beda.
Andhika Gumilang ditangkap pada hari Selasa (26/4) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Jakarta Selatan, ujarnya.
"Penetapan sebagai tersangka dan ditahannya Andhika, karena yang bersangkutan patut diduga menerima transfer dana dari Malinda sebesar Rp311 juta," kata Boy.
Uang tersebut diakui Andhika diantaranya digunakan untuk membeli arloji dan membayar uang muka mobil Hummer, katanya.
Artis sinetron dan bintang iklan itu diduga melanggar pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Perbankan junto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencucian Uang.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, denda minimal Rp100 juta maksimal Rp15 miliar," kata Boy.
Lain halnya dengan Melinda Dee, dirinya memiliki empat KTP dengan nomor induk yang berlainan.
Tersangka Malinda menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. (red/*b8)
Kamis, 28 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar