
AKPB Harmiti menjelaskan bahwa tersangka datang melapor sebelum mendapat panggilan dari kepolisian. Atas inisiatif melaporkan, sehingga tersangka tidak ditahan. "Meski statusnya tersangka, namun yang bersangkutan tidak ditahan, karena sudah kooperatif," katanya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi di dalam mobil saat Ki Joko Bodo tengah ada konflik rumah tangga dengan istinya bernama Ni Kadek Leli Mariati (27).
"Dari keterangan tersangka kepada polisi, saat itu tersangka bertengkar dan hendak dicakar oleh istrinya namun tersangka berusaha menangkis tapi justru mengenai istrinya dan mengakibatkan luka ringan," jelasnya.
Atas insiden itu, istrinya kemudian melaporkan tersangka kepada polisi. Dari hasil visum yang dilakukan oleh istri Ki Joko Bodo, didapati luka ringan disebagian tubuhnya.
Perbuatan Ki Joko Bodo tersebut dapat diancam 5 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar