"Ya benar, saat ini kedua personel Kangen Band ditahan di Kejari Jaktim (Jakarta Timur)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad di Jakarta, baru-baru ini.
Noor mengatakan, penyerahan tahap dua berkas dan tersangka sudah dilakukan oleh BNN ke Pidana Umum Kejagung yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Mereka ditangkap di base camp Kangen Band di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu pagi (12/3) pukul 02.30 WIB.
Bersama penangkapan tersebut disita ganja kering dan lima pot calon tanaman ganja seberat 40 gram.
Ferry Juan, Kuasa Hukum Andhika dan Izzi menyatakan kliennya dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika dan sidangnya sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Feey juga mengatakan, kedua kliennya tetap akan disidangkan meski harus menjalani rehabilitasi. Bahkan, kata dia, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010, mereka wajib direhabilitasi selama satu tahun satu bulan.
"Dengan rincian satu bulan untuk `detoksifikasi` dan netralisasi racun, enam bulan program primer dan sisanya kegiatan internal dan enam bulan lagi memasuki kehidupan sosial kembali," demikian Ferry. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar