
Artis berwajah cantik ini, dijemput paksa dari Jalan Pukat Batanghari 4, No. 10, Denpasar Bali. Shelia dijebloskan ke rutan Pondok Bambu, untuk menjalani sisa hukuman 5 bulan penjara. Terkait putusan Mahkamah Agung RI No. 947/tanggal 27 Mei 2009, yang meminta Kejari Jakut.
"Pihak Kejaksaan sudah melayangkan empat kali surat panggilan," ujar Kajari Utara, Andar Perdana..
Pihak Kejaksaan pun melayangkan surat pemanggilan di rumah Shelia di Intan Twon House Jalan Mandala II No. 17, Blok B-4, Cilandak Jakarta Selatan. Namun setelah dilayangkan surat panggilan, ternyata Shelia mangkir. Hingga akhirnya 6 September 2009, pihak Kejaksaan mendapat informasi keberadaan Shelia di Bali.
Sebelum dijebloskan ke rutan Pondok Bambu, sempat menjalani pemeriksaan identitas dan medis oleh dokter Polres Jakarta Utara. Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 35/PID/2009/PT.DKI Tanggal 23 Februari 2009, dengan 7 bulan penjara. Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Shelia divonis 1 tahun penjara. (red/cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar